Jumat, 08 Februari 2008

BAB III Hasil Supervisi Keterlaksanaan Kurikulum 2004 Pada 40 SMA

BAB III

PENGELOLAAN KEGIATAN SUPERVISI

A. Sasaran

Sasaran kegiatan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 adalah 40 SMA pelaksana terbatas Kurikulum 2004 yang telah melaksanakan Kurikulum 2004 sejak tahun 2002 yang terdiri dari 6 SMA Swasta ( 15,00%) dan 34 SMA Negeri (85,00%) dan tersebar di 13 propinsi.

Tabel 1. Sasaran supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di 40 SMA Pelaksana Terbatas Kurikulum 2004 tahun 2003

NO.

NAMA SMA

PROPINSI

1.

SMAN 1 Kuta

Bali

2.

SMAN 4 Denpasar

Bali

3.

SMA Pemb. Jaya Tangerang

Banten

4.

SMAN 1 Cilegon

Banten

5.

SMAN 1 Kalasan

DI Yogyakarta

6.

SMAN 1 Sewon Bantul

DI Yogyakarta

7.

SMAN 11 Yogyakarta

DI Yogyakarta

8.

SMAN 7 Yogyakarta

DI Yogyakarta

9.

SMAN 1 Jakarta

DKI Jakarta

10.

SMAN 3 Jakarta

DKI Jakarta

11.

SMAN 60 Jakarta

DKI Jakarta

12.

SMAN 61 Jakarta

DKI Jakarta

13.

SMAN 8 Jakarta

DKI Jakarta

14.

SMA Plus Muthahhari Bandung

Jawa Barat

15.

SMAN 1 Cileunyi, Bandung

Jawa Barat

16.

SMAN 26 Bandung

Jawa Barat

17.

SMAN 3 Subang

Jawa Barat

18.

SMA Karangturi Semarang

Jawa Tengah

19.

SMAN 1 Salatiga

Jawa Tengah

20.

SMAN 2 Purwokerto

Jawa Tengah

21.

SMAN 3 Semarang

Jawa Tengah

22.

SMA K Petra 2 Surabaya

Jawa Timur

23.

SMA Muhammadiyah 2 Surabaya

Jawa Timur

24.

SMAN 1 Gresik

Jawa Timur

25.

SMAN 2 Surabaya

Jawa Timur

26.

SMAN 10 Samarinda

Kalimantan Timur

27.

SMAN 2 Samarinda

Kalimantan Timur

28.

SMAN 10 Bandar Lampung

Lampung

29.

SMAN 3 Metro

Lampung

30.

SMAN 9 Bandar Lampung

Lampung

31.

SMAN 1 Soasio

Maluku Utara

NO.

NAMA SMA

PROPINSI

32.

SMAN 1 Ternate

Maluku Utara

33.

SMA K Giovanni Kupang

Nusa Tenggara Timur

34.

SMAN 1 Kupang

Nusa Tenggara Timur

35.

SMAN 3 Makassar

Sulawesi Selatan

36.

SMAN 5 Makassar

Sulawesi Selatan

37.

SMAN Tinggi Moncong

Sulawesi Selatan

38.

SMAN 1 Lubuk Alung

Sumatera Barat

39.

SMAN 2 Bukit Tinggi

Sumatera Barat

40.

SMAN 5 Padang

Sumatera Barat

B. Pengorganisasian

Pelaksanaan kegiatan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 melibatkan unsur-unsur terkait yang terdiri dari Dit. Dikmenum, PPPG, LPMP, Perguruan Tinggi, dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dengan sistem pengorganisasian sebagai berikut.

Rounded Rectangle: Direktorat Dikmenum







Rounded Rectangle: Petugas Supervisi  PPPG/LPMP/PTRounded Rectangle: Petugas Supervisi  Dit. DikmenumRounded Rectangle: Petugas Supervisi  Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota

Rounded Rectangle: Pelaksanaan Supervisi

Bagan 1. Pengorganisasian supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004

Keterangan :

1. Direktorat Dikmenum adalah unsur pusat yang bertugas untuk menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA seperti sistem, perangkat, petugas, dan tindak lanjut hasil supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA.

Kegiatan supervisi pada 40 SMA pelaksana terbatas Kurikulum 2004 dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Umum melalui Bagian Proyek Pengelolaan Dikmenum Jakarta, bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait antara lain: Perguruan Tinggi, PPPG dan LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Tim pengembang supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA dibentuk oleh Dit. Dikmenum yang bertugas untuk mengembangkan sistem dan perangkat supervisi serta mengorganisasikan pelaksanaan dan mengolah hasil supervisi. Tim pengembang terdiri dari unsur Direktorat Dikmenum, unsur konsultan dari lembaga independen profesional, seperti dari perguruan tinggi LPTK, PPPG dengan dibantu dari unsur praktisi yaitu dari sekolah dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sekretariat Tim Pengembang berkedudukan di Direktorat Dikmenum, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas, Jakarta.

3. Direktorat Dikmenum, PPPG, LPMP, Perguruan Tinggi, dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota merupakan mitra yang berperan untuk menyediakan sumberdaya manusia sebagai petugas supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA.

C. Petugas Supervisi

1. Kriteria petugas

Kriteria petugas supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA, antara lain :

a. Memahami kebijakan dan pengembangan Kurikulum 2004;

b. Memiliki kemampuan mengembangkan silabus, perangkat pembelajaran penilaian berbasis kompetensi;

c. Memiliki hubungan personal dan kemampuan manajerial yang baik (karena pendekatan hubungan antara supervisor dengan pihak sekolah/responden bersifat kolegial, yaitu sebagai teman sejawat yang memiliki tujuan yang sama);

d. Pernah mengikuti workshop pembekalan supervisi;

a. Mampu bersikap profesional dalam memberikan penilaian dan rekomendasi;

b. Memiliki komitmen terhadap tugas.

2. Tugas dan tanggungjawab

Petugas supervisi mempunyai tugas dan tanggungjaab sebagai berikut :

a. Mengumpulkan informasi/data keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA dengan menggunakan instrumen yang telah disiapkan;

b. Mengolah informasi/data keterlaksanaan Kurikulum 2004;

c. Menganalisis dan menginterpretasikan informasi/data keterlaksanaan Kurikulum 2004;

d. Membuat laporan hasil supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA;

e. Memberikan rekomendasi dan pelayanan klinis dalam rangka perbaikan atau peningkatan pelaksanaan Kurikulum 2004 di sekolah;

3. Etika Petugas

Sebagai dasar pelaksanaan tugas, maka petugas supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 harus memahami dan mematuhi etika sebagai berikut:

a. Berpakaian rapi dan sopan;

b. Menunjukkan surat tugas sebelum melaksanakan tugas kepada pejabat terkait;

c. Bertindak sesuai dengan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya;

d. Tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kesan kurang baik atau membebani tugas-tugas rutin sekolah;

e. Tidak memanfaatkan supervisi untuk kepentingan pribadi;

f. Bekerja penuh rasa tanggung jawab dan mengikuti mekanisme pelaksanaan supervisi secara konsisten;

g. Melaksanakan supervisi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;

h. Melaksanakan supervisi secara profesional dalam arti menunjukkan keahlian di bidangnya, memiliki komitmen moral dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab;

i. Saling menghormati sesama petugas supervisi;

j. Menghindarkan diri dari situasi yang dapat menurunkan obyektivitas supervisi;

k. Tidak menjanjikan dan menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi hasil supervisi;

l. Menghargai setiap jawaban responden walaupun dirasakan kurang sesuai dengan pertanyaan yang diajukan;

m. Tidak menunjukkan rasa tidak puas secara terbuka terhadap kondisi sekolah baik secara umum maupun khusus selama proses supervisi;

n. Menjaga kerahasiaan hasil supervisi terhadap penggunaan yang tidak tepat sampai diumuman hasil supervisi oleh pejabat yang berwenang.

4. Jumlah dan Unsur Petugas

Jumlah petugas supervisi sebanyak 5 orang yang terdiri dari unsur sebagai berikut:

a. Unsur Pusat : 2 orang (staf Dit. Dikmenum/PPPG/LPMP/PT)

b. Unsur Daerah : 3 orang (Kasi Kur SMA Dinas Pendk Prov./Kab./Kota dan Pengawas SMA Kabupaten/Kota)

D. Prosedur Pengelolaan Supervisi

Alur pengelolaan Supervisi Keterlaksanaan Kurikulum 2004 di 40 SMA pelaksana terbatas Kurikulum 2004 adalah sebagai berikut :







Text Box: TOT Petugas Supervisi PusatText Box: TOT Petugas Supervisi  Kabupaten/KotaText Box: Persiapan Supervisi












Text Box: Tindak Lanjut Hasil Supervisi
Text Box: Pelaporan  Hasil Supervisi
Text Box: Pelaksanaan Supervisi  Di Sekolah






Bagan 2. Alur pengelolaan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004

Keterangan :

1. Persiapan Supervisi

a. Penyusunan Perangkat Supervisi : Panduan Supervisi, Panduan Pelayanan Klinis, Panduan TOT Supervisi, Kerangka Laporan Supervisi, Kerangka Laporan Pelayanan Klinis, Format Penyusunan Action Plan.

b. Sosialisasi Program Supervisi ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah.

2. Train of The Trainer (TOT)

Penyiapan Petugas Supervisi tingkat Pusat dan Kabupaten/Kota melalui Penyelenggaraan Train of the Trainer (TOT).

3. Pelaksanaan Supervisi

a. Konfirmasi program Supervisi dengan sekolah;

b. Pelaksanaan supervisi di sekolah;

4. Laporan dan Tindak Lanjut Supervisi

a. Penyusunan laporan hasil supervisi;

b. Pengembangan perangkat dan sistem pelaksanaan supervisi;

c. Peningkatan kemampuan petugas supervisi;

d. Monitoring keterlaksanaan action plan sekolah sebagai tindak lanjut hasil supervisi pada tahun berikutnya.

E. Pelaksanaan di Sekolah

Prosedur pelaksanaan supervisi di sekolah adalah sebagai berikut :

1. Penugasan petugas supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di SMA dilakukan oleh Direktur Dikmenum Jakarta.

2. Sebelum pelaksanaan tugas, petugas supervisi melapor secara lisan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang ruang lingkup tugas yang akan dilaksanakan, dan menemui Kepala sekolah untuk memperkenalkan diri, menginformasikan maksud dan tujuan, strategi pelaksanaan, metoda dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan berhubungan dengan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004.

3. Melakukan temu awal dengan warga sekolah yang ditunjuk untuk mengin-formasikan gambaran umum supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004, jadwal kegiatan, strategi dan metode pelaksanaan, dan responden yang dibutuhkan.

4. Pengumpulan data, informasi dan penilaian dalam proses supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 dilakukan dengan menggunakan kuesioner, studi dokumen, wawancara kepada target responden yang telah ditetapkan, dan observasi di lapangan. Strategi pelaksanaan kegiatan tersebut diatur sebagai berikut :

a. Kuesioner untuk Kepala Sekolah diberikan pada saat temu awal dan sudah diserahkan kembali pada waktu istirahat siang (± pukul 13.00 waktu setempat).

b. Kuesioner untuk Guru dan Tim KSPBK diberikan kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah untuk dapat didistribusikan kepada Guru mata pelajaran yang mengajar kelas X dan/atau kelas XI dan anggota Tim Kurikulum 2004. Kuesioner yang telah diisi secara lengkap diserahkan kembali kepada petugas pada pada hari pertama supervisi sekitar ± pukul 13.00 waktu setempat.

c. Kuesioner untuk siswa diberikan untuk 2 (dua) orang siswa per mata pelajaran. Pengisian dilakukan pada suatu tempat tertentu dengan didampingi oleh petugas, waktu yang dibutuhkan kurang lebih 30-45 menit. Kuesioner dikumpulkan oleh petugas dan dibawa kembali oleh petugas Pusat untuk disampaikan kepada Direktorat Dikmenum. Kegiatan ini dilaksanakan pada jam istirahat atau setelah jam belalar berakhir agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

d. Observasi Lapangan

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas ini terutama untuk mengamati secara lansung ketersediaan sarana pembelajaran yang ada di sekolah, yakni antara lain : ruang belajar/kelas dan sarana pendukung pembelajaran lainnya (perputakaan, laboratorium, sarana olahraga, dsb.). Hasil observasi dituangkan dalam intrumen yang telah disiapkan.

e. Studi Dokumentasi

Studi dokumentasi dilakukan terhadap berbagai dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2004 yang telah disiapkan oleh sekolah. Sebagai bahan masukan, dokumen-dokumen dimaksud dibawa salinannya (foto copy). Misalnya: SK Tim KSPBK, contoh perangkat penilaian, contoh materi bahan ajar yang telah disiapkan oleh sekolah/guru mata pelajaran, dsb.

f. Pengamatan Pelaksanaan KBM di Kelas

Pengamatan proses pembelajaran di kelas dilakukan terhadap semua mata pelajaran dengan memfokuskan pada mutu proses pembelajaran, materi, bahan ajar, strategi pembelajaran, media pembelajaran, penilaian, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu.

5. Pengolahan hasil supervisi dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan hasil pengamatan dan penilaian petugas supervisi untuk ditetapkan menjadi satu hasil tim. Hasil pengamatan yang telah ditetapkan tersebut dituangkan sebagai laporan awal dan dikonfirmasikan kembali dengan Kepala sekolah. Jika terjadi perbedaan pendapat antara hasil pengamatan dengan persepsi Kepala Sekolah maka dilakukan pengecekan kembali di lapangan.

6. Mengacu pada hasil konfirmasi laporan awal dan hasil pengamatan berikutnya maka petugas menyusun laporan lengkap hasil supervisi, laporan pelayanan klinis dan menyepakati action plan tindak lanjut hasil supervisi yang disusun oleh sekolah.

7. Temu akhir dilakukan pada hari terakhir pelaksanaan supervisi dengan melibatkan sebagian besar warga sekolah. Hal-hal yang perlu disampaikan dalam temu akhir antara lain : informasi proses supervisi yang telah dilakukan, temuan-temuan, rekomendasi, tanya jawab, dan kesimpulan.

Prosedur tersebut di atas digambarkan dalam bagan 3 di bawah ini :



Rounded Rectangle: Temu  Awal



Rounded Rectangle: Pengolahan Data dan Informasi


Bagan 3. Mekanisme pelaksanaan supervisi di sekolah

F. Waktu dan Tempat

1. TOT Petugas Supervisi Daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota)

a. Dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yang diselenggarakan sehari sebelum pelaksanaan supervisi.

b. Kegiatan TOT diselenggarakan di SMA yang akan disupervisi.

2. Pelaksanaan Supervisi

a. Dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif (mulai dari Pukul 07.00 s.d. 16.00 waktu setempat).

b. Diselenggarakan di 40 SMA yang telah melaksanakan Kurikulum 2004 (KSPBK) sejak tahun 2002.

Jadwal pelaksanaan supervisi dan daftar nama 40 SMA yang disupervisi terlampir pada lampiran 1.

1 komentar:

fantaysiajaffee mengatakan...

Lucky 7 Casino - South Africa - JT Hub
The Lucky 7 casino 여수 출장안마 has recently opened, offering a 김제 출장마사지 range of 의왕 출장샵 games and promotions in various forms 동두천 출장안마 including blackjack, live roulette, 양산 출장샵 craps,