Jumat, 08 Februari 2008

Laporan Hasil Supervisi Keterlaksanaan Kurikulum 2004 Pada 40 SMA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penerapan pendidikan berbasis kompetensi merupakan keputusan pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan merupakan syarat utama untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu berperan secara global. Oleh karena itu program peningkatan mutu pendidikan harus menjadi prioritas pembangunan di semua daerah.

Desentralisasi pendidikan menuntut kesiapan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk mengelola pendidikan secara profesional di wilayah masing-masing. Kesiapan untuk mengelola pendidikan berbasis kompetensi menjadi salah satu penentu peningkatan kualitas atau mutu pendidikan di daerah terkait.

Secara nasional, jaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, termasuk jaminan terhadap mutu pendidikan menengah umum, tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Karenanya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Pendidikan Menengah Umum (Dit. Dikmenum), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Depdiknas berkewajiban dan bertanggung jawab untuk merumuskan berbagai kebijakan dasar. Kebijakan dasar dimaksud mencakup standar kompetensi tamatan, standar kompetensi guru, standar kompetensi mata pelajaran dan sistem penilaiannya, standar fasilitas, dan standar prosedur operasional penyelenggaraan pendidikan berbasis kompetensi di sekolah.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, pemerintah pusat, melalui Dit Dikmenum, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas telah menyiapkan standar kompetensi dan kemampuan dasar yang terakomodasi dalam Kurikulum 2004 beserta sistem penilaiannya. Penerapan Kurikulum 2004 tersebut sesuai dengan tuntutan era global dengan ciri kompetisi mutu sumber daya manusia.

Dalam rangka persiapan penerapan Kurikulum 2004, telah dilakukan sosialisasi dalam empat tahapan kegiatan yaitu (1) Sosialisasi Kurikulum 2004 (tingkat nasional dan propinsi), (2) TOT Fasilitator Nasional, (3) Pelatihan Guru (in service training), dan (4) Pelatihan guru di sekolah (In House Training). Disamping itu sejak tahun 2002 juga dilaksanakan penerapan Kurikulum 2004 secara terbatas di 40 SMA yang tersebar di 13 propinsi. Sedangkan pada tahun 2003 pelaksanaan Kurikulum 2004 secara terbatas diperluas dengan menambah 72 SMA yang menjangkau seluruh propinsi (30 propinsi) dan telah dipersiapkan 20 SMA negeri dan swasta untuk melaksanakan Kurikulum 2004 pada tahun ajaran 2004.

Sebagai program awal, SMA yang telah melaksanakan Kurikulum 2004 tentu menghadapi beberapa hambatan. Tingkat keterlaksanaan Kurikulum 2004 di tiap sekolah belum tentu sama. Untuk itu perlu digali data tentang tingkat keterlaksanaan Kurikulum 2004 pada semua SMA pelaksana terbatas Kurikulum 2004. Penggalian data ini dilakukan oleh tim supervisi yang profesional.

Peningkatan dan pengembangan pengelolaan Kurikulum 2004 memerlukan berbagai data/informasi faktual dan obyektif dari sekolah penyelenggara Kurikulum 2004. Untuk itu diperlukan program supervisi untuk mengetahui keterlaksanaan Kurikulum 2004 di sekolah secara nasional yang hasilnya digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan Kurikulum 2004. Laporan ini merupakan hasil supervisi terhadap pelaksanaan Kurikulum 2004 tahun 2003/2004.


B. Dasar Hukum

Supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 pada 40 SMA pelaksana terbatas Kurikulum 2004 mengacu pada :

1. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah;

2. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;

5. Keputusan Mendikbud Nomor : 0489/U/1992, tentang Sekolah Menengah Umum;

6. Keputusan Mendiknas Nomor : 031/O/2002, tanggal 18 Maret 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Persetujuan DIP/PO Bagian Proyek Pengelolaan Pendidikan Menengah Umum Jakarta Nomor : 033/XXIII/1/--/2003, tanggal 1 Januari 2003;

8. Program Kerja Direktorat Pendidikan Menengah Umum Tahun 2003.


C. Tujuan


Tujuan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 adalah :

1. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menginterpretasikan data yang dapat menggambarkan tentang upaya yang telah dilakukan sekolah dan tingkat keberhasilan yang telah dicapai oleh sekolah dalam melaksanakan Kurikulum 2004.

2. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menginterprestasikan data yang dapat menggambarkan tentang kelayakan sekolah sebagai sekolah rujukan, dukungan dan peran serta pihak yang terkait terhadap sekolah dalam melaksanakan kurikulum 2004.

3. Membuat peta sekolah yang dapat menggambarkan tentang data kondisi seluruh komponen pendidikan di setiap sekolah, kesiapan dan tingkat keberhasilan sekolah dalam melaksanakan kurikulum 2004.

4. Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh sekolah melalui layanan klinis, terutama untuk permasalahan yang berkaitan dengan peningkatan proses pembelajaran, pemanfaatan laboratorium (IPA, Bahasa, IPS), sarana teknologi Informasi dan perpustakaan.

5. Menyusun action plan/rencana program tindak lanjut yang harus dilakukan oleh sekolah sesuai dengan hasil supervisi.

D. Sasaran

Supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 dilakukan terhadap 40 SMA pelaksana terbatas Kurikulum 2004, yang telah melaksanakan Kurikulum 2004 sejak tahun pelajaran 2002/2003.


E. Hasil yang Diharapkan


Hasil yang diharapkan dari kegiatan supervisi keterlaksanaan Kurikulum 2004 di 40 SMA pelaksana terbatas Kurikulum 2004 adalah :

1. Tersedianya data dan informasi tentang :

§ kondisi kesiapan dan optimalisasi seluruh komponen pendidikan (sumber daya pendukung) yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah dalam rangka peningkatan kinerja sekolah dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh;

§ upaya sekolah dalam meningkatkan dukungan instansi yang terkait;

§ data tentang kelayakan sekolah sebagai sekolah rujukan;

§ data tentang dukungan dan peran serta pihak yang terkait terhadap sekolah dalam pelaksanaan kurikulum 2004;

§ rekomendasi bagi para pengambil kebijakan dalam rangka meningkatkan mutu pembinaan dan pengembangan SMA di masa yang akan datang.

2. Terlaksananya layanan klinis peningkatan proses pembelajaran, pemanfaatan laboratorium (IPA, Bahasa, IPS), sarana teknologi Informasi dan perpustakaan.

3. Tersusunnya action plan/rencana program tindak lanjut hasil supervisi.

Tidak ada komentar: